• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Gunawan Pakpahan Minta Law Firm Tosa & Patner Ajukan Gugatan Kembali

DemokrasiNews
15/04/2021
in Hukum & Kriminal
Kuasa Hukum Gunawan Pakpahan Minta Law Firm Tosa & Patner Ajukan Gugatan Kembali

DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Kuasa Hukum Kepala Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggibesar, Gunawan Pakpahan, meminta pihak Law Firm Tosa & Patner, mengajukan gugatan kembali. Hal ini disampaikan usai pihak Tosa, mengaitkan Yosep Arnoly S.H., sebagai Kuasa Hukum Tergugat Gunawan Pakpahan, dalam pemberitaan sebelumnya.

“Kami sangat menghormati dalam memenuhi kaidah undang-undang Pers sesuai ketentuan hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya,” ujar Yosep yang menjabat sebagai Ketua Organisasi Bantuan Hukum  (LBKNS).

Tentunya Peraturan tentang hak jawab ini dimuat dalam pasal 1, angka (11,12) dan  pasal 5, undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang undang Undang Tentang Pers.

Kuasa Hukum Gunawan Pakpahan Minta Law Firm Tosa & Patner Ajukan Gugatan Kembali Kuasa Hukum Gunawan Pakpahan Minta Law Firm Tosa & Patner Ajukan Gugatan Kembali Kuasa Hukum Gunawan Pakpahan Minta Law Firm Tosa & Patner Ajukan Gugatan Kembali

Tidak lepas dari release Law Firm Tosa & Patner, Yosep sepakat, semua advokat atau penegak hukum, tentunya harus menghormati hukum, sebagai statemen yang dianggap menyesatkan publik.

“Perlu kami tegaskan bahwa, Gugatan Law Firm Tosa & Patner tertanggal 27 Februari 2021, apapun keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gunung sugih, secara politis hukum adalah wajib kami hormati putusan tersebut,” tambahnya.

Terlepas dari putusan tersebut, secara historis (perjalanan) Kepala Kampung Poncowati Gunawan Pakpahan, digugat oleh Law Firm Tosa & Patner, karena tidak berkenan membayar uang sejumlah lima juta rupiah sesuai pasal 3 dalam Memorandum of Understanding (MoU) tersebut.

Kuasa Hukum Gunawan Pakpahan Minta Law Firm Tosa & Patner Ajukan Gugatan Kembali Kuasa Hukum Gunawan Pakpahan Minta Law Firm Tosa & Patner Ajukan Gugatan Kembali Kuasa Hukum Gunawan Pakpahan Minta Law Firm Tosa & Patner Ajukan Gugatan Kembali

“Menurut kami, MoU tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika bertentangan dengan hal tersebut, ya, untuk apa kami jalankan MoU tersebut. Serta, berhubung gugatan Law Firm Tosa & Patner tidak diterima oleh Hakim. Maka, secara otomatis kami tetap tidak wajib membayar sejumlah dana yang dimaksud,” jelasnya.

Yosep menambahkan, pihaknya berharap serta menhormati, jika  pihak Penggugat Law Firm Tosa & Patner adakan atau ajukan gugatan kembali, dan menarik para pihak, agar gugatan tidak di NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). 

“Tujuannya adalah agar kita mendapat putusan yang final, yang mempunyai legal standing yang jelas, dalam kami sebagai Tergugat (Pemerintah Kampung Poncowati) untuk mengambil sikap yang mengacu pada produk hukum yang berlaku,” pungkas Yosep sebagai pendiri Lampung Police Watch yang bertugas memonitor, Kebijakan dan Kinerja polisi negera wilayah lampung dan mengevaluasi kebijakan penyelenggaraan negara.

Pewarta : Fahmi


Berita Terkini

Gasak Dua HP dan Accu, Terduga Pelaku Curat di Mataram Baru Dibekuk Tim Gabungan Polres Lamtim
Hukum & Kriminal

Gasak Dua HP dan Accu, Terduga Pelaku Curat di Mataram Baru Dibekuk Tim Gabungan Polres Lamtim

DemokrasiNews
21/10/2026
Pemkab Lampura Siapkan PTDH Tiga ASN Terpidana Korupsi, Uang 50 Persen Gaji Disorot
Hukum & Kriminal

Pemkab Lampura Siapkan PTDH Tiga ASN Terpidana Korupsi, Uang 50 Persen Gaji Disorot

DemokrasiNews
21/10/2026
Polda Lampung Gagalkan Dugaan Peredaran 9.800 Lembar Uang Palsu di Bakauheni
Hukum & Kriminal

Polda Lampung Gagalkan Dugaan Peredaran 9.800 Lembar Uang Palsu di Bakauheni

DemokrasiNews
21/10/2026
Polisi Gerebek Dua Gubuk Narkoba di Lampung Tengah, 7,4 Gram Sabu Disita
Hukum & Kriminal

Polisi Gerebek Dua Gubuk Narkoba di Lampung Tengah, 7,4 Gram Sabu Disita

DemokrasiNews
21/10/2026
Kapolres Lampung Utara Awasi SPBU yang Antreannya Mengular, Soroti Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Edukasi

Kapolres Lampung Utara Awasi SPBU yang Antreannya Mengular, Soroti Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

DemokrasiNews
21/10/2026
Polda Lampung Razia 7 Tempat Hiburan Malam, DJ Panda Negatif Narkoba
Hukum & Kriminal

Polda Lampung Razia 7 Tempat Hiburan Malam, DJ Panda Negatif Narkoba

DemokrasiNews
19/10/2026

Related News

Kasus Covid-19 Meningkat, Bupati Keluarkan Surat Edaran Penyekatan Ruas Jalan

Kasus Covid-19 Meningkat, Bupati Keluarkan Surat Edaran Penyekatan Ruas Jalan

30/06/2021
Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Gubernur Lampung Minta Pemda Siapkan BOR

Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Gubernur Lampung Minta Pemda Siapkan BOR

27/07/2021
Polres Pringsewu Amankan Remaja Hendak Tawuran, Senjata Tajam dan Motor Disita

Polres Pringsewu Amankan Remaja Hendak Tawuran, Senjata Tajam dan Motor Disita

08/01/2024

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/