• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Minggu, Mei 24, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Gunawan Pakpahan Minta Law Firm Tosa & Patner Ajukan Gugatan Kembali

DemokrasiNews
15/04/2021
in Hukum & Kriminal
Kuasa Hukum Gunawan Pakpahan Minta Law Firm Tosa & Patner Ajukan Gugatan Kembali

DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Kuasa Hukum Kepala Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggibesar, Gunawan Pakpahan, meminta pihak Law Firm Tosa & Patner, mengajukan gugatan kembali. Hal ini disampaikan usai pihak Tosa, mengaitkan Yosep Arnoly S.H., sebagai Kuasa Hukum Tergugat Gunawan Pakpahan, dalam pemberitaan sebelumnya.

“Kami sangat menghormati dalam memenuhi kaidah undang-undang Pers sesuai ketentuan hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya,” ujar Yosep yang menjabat sebagai Ketua Organisasi Bantuan Hukum  (LBKNS).

Tentunya Peraturan tentang hak jawab ini dimuat dalam pasal 1, angka (11,12) dan  pasal 5, undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang undang Undang Tentang Pers.

Kuasa Hukum Gunawan Pakpahan Minta Law Firm Tosa & Patner Ajukan Gugatan Kembali Kuasa Hukum Gunawan Pakpahan Minta Law Firm Tosa & Patner Ajukan Gugatan Kembali Kuasa Hukum Gunawan Pakpahan Minta Law Firm Tosa & Patner Ajukan Gugatan Kembali

Tidak lepas dari release Law Firm Tosa & Patner, Yosep sepakat, semua advokat atau penegak hukum, tentunya harus menghormati hukum, sebagai statemen yang dianggap menyesatkan publik.

“Perlu kami tegaskan bahwa, Gugatan Law Firm Tosa & Patner tertanggal 27 Februari 2021, apapun keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gunung sugih, secara politis hukum adalah wajib kami hormati putusan tersebut,” tambahnya.

Terlepas dari putusan tersebut, secara historis (perjalanan) Kepala Kampung Poncowati Gunawan Pakpahan, digugat oleh Law Firm Tosa & Patner, karena tidak berkenan membayar uang sejumlah lima juta rupiah sesuai pasal 3 dalam Memorandum of Understanding (MoU) tersebut.

“Menurut kami, MoU tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika bertentangan dengan hal tersebut, ya, untuk apa kami jalankan MoU tersebut. Serta, berhubung gugatan Law Firm Tosa & Patner tidak diterima oleh Hakim. Maka, secara otomatis kami tetap tidak wajib membayar sejumlah dana yang dimaksud,” jelasnya.

Yosep menambahkan, pihaknya berharap serta menhormati, jika  pihak Penggugat Law Firm Tosa & Patner adakan atau ajukan gugatan kembali, dan menarik para pihak, agar gugatan tidak di NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). 

“Tujuannya adalah agar kita mendapat putusan yang final, yang mempunyai legal standing yang jelas, dalam kami sebagai Tergugat (Pemerintah Kampung Poncowati) untuk mengambil sikap yang mengacu pada produk hukum yang berlaku,” pungkas Yosep sebagai pendiri Lampung Police Watch yang bertugas memonitor, Kebijakan dan Kinerja polisi negera wilayah lampung dan mengevaluasi kebijakan penyelenggaraan negara.

Pewarta : Fahmi


Berita Terkini

Penembak Pedagang Ayam Geprek di Metro Barat Serahkan Diri ke Polisi
Hukum & Kriminal

Penembak Pedagang Ayam Geprek di Metro Barat Serahkan Diri ke Polisi

DemokrasiNews
24/05/2026
Penagihan Utang Berujung Penembakan di Metro Barat, Polisi Buru Pelaku
Hukum & Kriminal

Penagihan Utang Berujung Penembakan di Metro Barat, Polisi Buru Pelaku

DemokrasiNews
24/05/2026
Lapas Palembang Kirim 40 Napi High Risk ke Nusakambangan
Hukum & Kriminal

Lapas Palembang Kirim 40 Napi High Risk ke Nusakambangan

DemokrasiNews
24/05/2026
Viral Penembakan di Metro! Korban Tertembak Usai Perkelahian Soal Bank Keliling
Hukum & Kriminal

Viral Penembakan di Metro! Korban Tertembak Usai Perkelahian Soal Bank Keliling

DemokrasiNews
24/05/2026
Polresta Bandar Lampung Imbau Warga Waspadai Akun TikTok Palsu
Hukum & Kriminal

Polresta Bandar Lampung Imbau Warga Waspadai Akun TikTok Palsu

DemokrasiNews
22/05/2026
Seorang Pria Masuk Pekarangan Rumah Warga Tanpa Izin Diamankan Polsek Abung Selatan
Hukum & Kriminal

Seorang Pria Masuk Pekarangan Rumah Warga Tanpa Izin Diamankan Polsek Abung Selatan

DemokrasiNews
22/05/2026

Related News

Modal Hutan dan Pesisir, Lampung Berpeluang Kembangkan Perdagangan Karbon

Modal Hutan dan Pesisir, Lampung Berpeluang Kembangkan Perdagangan Karbon

22/01/2026
Menteri Tjahjo: Pemimpin Harus Beradaptasi dengan Teknologi

Menteri Tjahjo: Pemimpin Harus Beradaptasi dengan Teknologi

18/06/2021
Lampung Ulurkan Solidaritas untuk Sumut, Wagub Jihan Antar Bantuan Rp500 Juta bagi Korban Bencana

Lampung Ulurkan Solidaritas untuk Sumut, Wagub Jihan Antar Bantuan Rp500 Juta bagi Korban Bencana

06/05/2026

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/