• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Edukasi

Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, Dari 7 Hari Jadi 2 Hari

DemokrasiNews
24/02/2021
in Edukasi, Nasional, Sosial Budaya
Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, Dari 7 Hari Jadi 2 Hari

DEMOKRASINEWS, Jakarta – Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Nizar Ali, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” ujar Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin kemarin  (22/02/2021).

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW., 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021. Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” jelas  Muhadjir.

Lebih lanjut Menko PMK menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.

“Oleh karena itu, Pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” tuturnya.

Pemerintah juga tetap mengimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.

“Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada,” pungkas Menko PMK. (HUMAS KEMENKO PMK)

Tim Redaksi DemokrasiNews

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkini

“Di Bawah Terik Pantai Kuala Penet, Harapan Baru Nelayan Margasari Tengah Dibangun”
Desa

“Di Bawah Terik Pantai Kuala Penet, Harapan Baru Nelayan Margasari Tengah Dibangun”

DemokrasiNews
06/12/2025
Bangun Ekonomi Desa, Kodim 0429/Lamtim dan Pemkab Resmikan Groundbreaking KDKMP Girikarto
Advertorial

Bangun Ekonomi Desa, Kodim 0429/Lamtim dan Pemkab Resmikan Groundbreaking KDKMP Girikarto

DemokrasiNews
04/12/2025
100 Lansia di Lampung Timur Ikuti Prosesi Wisuda Sekolah Lansia Sidaya
Advertorial

100 Lansia di Lampung Timur Ikuti Prosesi Wisuda Sekolah Lansia Sidaya

DemokrasiNews
04/12/2025
“Pulang dalam Keheningan: Kisah Slamet, Pekerja Migran Indonesia Berjuang hingga Akhir Nafas”
Peristiwa

“Pulang dalam Keheningan: Kisah Slamet, Pekerja Migran Indonesia Berjuang hingga Akhir Nafas”

DemokrasiNews
04/12/2025
Kwarda Lampung Galang Dana Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Advertorial

Kwarda Lampung Galang Dana Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DemokrasiNews
03/12/2025
BNPB: 604 Orang Meninggal, 464 Hilang dalam Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera
Peristiwa

BNPB: 604 Orang Meninggal, 464 Hilang dalam Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera

DemokrasiNews
02/12/2025

Related News

Dukungan Bang Ipoel untuk Dawam-Ketut: Menuju Pembangunan Lampung Timur

Dukungan Bang Ipoel untuk Dawam-Ketut: Menuju Pembangunan Lampung Timur

27/10/2024
Sidak Kedinas Koperindag, Sekdakab Tanggamus Minta Program Stimulus Untuk UMKM Segera Direalisasikan

Sidak Kedinas Koperindag, Sekdakab Tanggamus Minta Program Stimulus Untuk UMKM Segera Direalisasikan

18/11/2020
Polsek Sukoharjo Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Imbau Masyarakat Aktif Laporkan Kejahatan

Polsek Sukoharjo Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Imbau Masyarakat Aktif Laporkan Kejahatan

15/01/2025

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/