DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Team Tekab 308 Polsek Sekampung Udik, berhasil mengamankan seorang pemuda terduga pelaku pencabulan dan pemerkosaan siswi SMP, ke Kantor Polisi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Faria Arista, pada Sabtu pagi (20/02/2021) menjelaskan pelaku berinisial CH (21) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Pelaku akhirnya harus berurusan dengan pihak Kepolisian, diduga terlibat aksi pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban Mawar (13) bukan nama sebenarnya, seorang siswi SMP, yang merupakan warga Kecamatan Sekampung Udik.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kepolisian, pelaku berstatus mahasiswa. Saat melakukan aksinya pelaku mengancam dan memaksa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya.Peristiwa ini terjadi pada pertengahan bulan Januari 2021 lalu.
Petugas Kepolisian yang menerima informasi terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, dan akhirnya berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan.
Sebagai barang bukti berupa pakaian serta hasil visum korban untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
(Humas Polres Lampung Timur)
Tim Redaksi DemokrasiNews











