DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Putusan Mahkamah Agung ( MA ) yang membatalkan keputusan KPU kota Bandar Lampung No.007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/I/2021 tgl 8 Januari 2021, membatalkan pasangan No.3 yakni Eva Dwiana-Deddy Amarullah akhirnya hari ini Senin (01/02/2021), Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung menerbitkan keputusan No.056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021tentang penetapan kembali pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 berdasarkan putusan MA no. 1/P/PAP/2021 tertanggal 01 Febuari 2021.

Keputusan tersebut dibuat oleh KPU Bandar Lampung setelah sebelumnya melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Lampung dan juga KPU RI sebagai lembaga penyelenggara ditingkat pusat.

Keputusan ini sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung ( MA ) dan KPU wajib menetapkan kembali sebagaimana diatur didalam pasal 135A ayat 8 UU no.10 tahun 2016.

Dalam surat keputusan itu terdapat setidaknya 4 poin putusan, yakni :
Pertama : Mencabut dan menyatakan tidak beriaku Keputusan Komisi Pemihhan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK 03 1-Kpt/1871/KPU Kot/1/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 atas nama pasangan Hj Eva Dwiana, S E. dan Dra. Deddy Amarullah nomor urut 3 (Tiga).
Kedua : Menetapkan kembali Hj Eva Dwianea, SE dan Drs. Deddy Amrullah Nomor Urut 3 (tiga} dan Partai Pengusung PDI Perjuangan , Nasdem dan Gerindra sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020.
Ketiga : Menyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK 03.1-Kpt/1871/KPUKot/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 pada DIKTUM KEDUA Nomor Urut 2 (dua} atas nama Calon Walikota Hj. Eva Dwiana, SE. dengan Calon Wakil Walikota Drs. Deddy Amarullah dan Partai Pengusung PDI Perjuangan , Nasdem dan Gerindra dengan jumlah kursi 21 (Dua Puluh Satu) kursi dan Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 468/HK 03 1-Kpt/1871 /KPU-Kot/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 Nomor Urut 3 (Tiga) atas nama Calon Walikota Hj Eva Dwiana, SE. dengan Calon Wakil Walikota Dra. Deddy Amarullah dan Partai: Pengusung PDI-P, Nasdem dan Gerindra.
Keempat :Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan ditandatangani oleh Sekretaris KPU Bandar Lampung Suprihatin dan Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi. (*)
Tim Redaksi DemokrasiNews











