• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, November 14, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Sosial Budaya

Dugaan Penambangan Ilegal Oleh PT WAI di Blok Mandiodo Kembali Tuai Kritik

DemokrasiNews
30/01/2021
in Sosial Budaya
Dugaan Penambangan Ilegal Oleh PT WAI di Blok Mandiodo Kembali Tuai Kritik

DEMOKRASINEWS, Sulawesi Tenggara – Kasus dugaan penambangan ilegal oleh PT. Wanagon Anoa Indonnesia (PT. WAI) di Blok Mandiodo, Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara, Prov. Sulawesi Tenggara kembali menuai kritik di kalangan aktifis Sulawesi Tenggara.

Di ungkapkan oleh Ketua Jaringan Lingkar Pertambangan (JLP) Sulawesi Tenggara Wawan Soneangkano bahwa PT. Wanagon Anoa Indonesia yang beraktifitas di Blok Mandiodo, Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara (Konut), Prov. Sulawesi Tenggara di duga tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Kepala Teknik Tambang (KTT), dan AMDAL. Kata Wawan.

Meskipun Perusahaan yang bergerak di Bidang Pertambangan itu dalam hal ini PT. Wanagon Anoa Indonesia (PT. WAI) tidak memiliki kelengkapan administrasi sebagai syarat penting dalam badan usaha, tetapi PT. Wanagon Anoa Indonesia (PT. WAI) itu masih saja nekat beroperasi menambang Di Blok Mandiodo, Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara (Konut), Prov. Sulawesi Tenggara. Ungkap Wawan.

Tak hanya itu, di tengah kecacatan Adminiatrasinya, Aktifitas PT. Wanagon Anoa Indonesia (PT. WAI) di nilai malah semakin bebas bergerak menambang. Seakan ada pembiaran yang di lakukan oleh Aparat Penegak Hukum terhadap Aktifitas Ilegal Mining yang di lakukannya di Blok Mandiodo. Padahal, aktifitas PT. Wanagon Anoa Indonesia (PT. WAI) di ketahui hingga saat ini bekerja menambang di dalam Kawasan Hutan Produksi tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mestinya, ada tindak tegas dari pihak Penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk melakukan penghentian dan penangkapan terhadap pemilik PT. Wanagon Anoa Indonesia (PT. WAI). Tegas Wawan.

Berdasarkan hal itu, Orang yang kerap di sapa dengan nama Bung Wawan itu meminta kepada Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (KAPOLDA SULTRA) untuk segera menghentikan, menangkap dan memenjarakan pemilik PT. Wanagon Anoa Indonesia (PT. WAI), serta memberi Sanksi sesuai dengan hukum yang belaku. Dasar Hukum pelanggarannya jelas di tuangkan dalam UU No 18 Tahun 2013 Pasal 1 Ayat 3 Tentang Pengerusakan Hutan Lindung, Permen ESDM No 38 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 17 tentang Kepala Teknik Tambang, Permen ESDM No 26 Tahun 2018 Pasal 1 Ayat 11 Tentang RKAB. Tutup Wawan

Pewarta : Fitra Wahyuni

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkini

Menumbuhkan Cinta Lingkungan dari Sekolah: Lampung Timur Bangun Generasi Hijau Lewat Program Green School
Advertorial

Menumbuhkan Cinta Lingkungan dari Sekolah: Lampung Timur Bangun Generasi Hijau Lewat Program Green School

DemokrasiNews
14/11/2025
Bupati Lampung Timur Tutup Baitul Muslim Super Camp, Tekankan Pembentukan Karakter Generasi Muda
Pendidikan

Bupati Lampung Timur Tutup Baitul Muslim Super Camp, Tekankan Pembentukan Karakter Generasi Muda

DemokrasiNews
14/11/2025
Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah Dorong Implementasi Green School untuk Wujudkan Kabupaten Konservasi Berkelanjutan
Advertorial

Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah Dorong Implementasi Green School untuk Wujudkan Kabupaten Konservasi Berkelanjutan

DemokrasiNews
14/11/2025
Kontingen Angklung PERPENI Lampung Siap Tampil di Festival LANTIP I Jakarta
Sosial Budaya

Kontingen Angklung PERPENI Lampung Siap Tampil di Festival LANTIP I Jakarta

DemokrasiNews
14/11/2025
Pemberdayaan Perempuan di Desa TAPIS: Menyulam Harapan untuk Generasi Emas
Advertorial

Pemberdayaan Perempuan di Desa TAPIS: Menyulam Harapan untuk Generasi Emas

DemokrasiNews
12/11/2025
Wagub Lampung Sambut Rencana Pengukuhan Paguyuban Jamur Kesuma 2025–2030 dan Akan Dimeriahkan Reog Ponorogo serta UMKM
Advertorial

Wagub Lampung Sambut Rencana Pengukuhan Paguyuban Jamur Kesuma 2025–2030 dan Akan Dimeriahkan Reog Ponorogo serta UMKM

DemokrasiNews
11/11/2025

Related News

Pilkada Lampung Timur : Infrastruktur Dan Keamanan Prioritas Utama Zaiful-Sudibyo

Pilkada Lampung Timur : Infrastruktur Dan Keamanan Prioritas Utama Zaiful-Sudibyo

12/10/2020
Operasi Patuh 2023, Polres Pringsewu Tindak 925 Pelanggar dan Tangani 2 Kasus Laka Lantas

Operasi Patuh 2023, Polres Pringsewu Tindak 925 Pelanggar dan Tangani 2 Kasus Laka Lantas

21/07/2023
Jelang Idul Adha Lalin Ternak Meningkat, Karantina Pertanian Tanjung Priok Siaga

Jelang Idul Adha Lalin Ternak Meningkat, Karantina Pertanian Tanjung Priok Siaga

26/06/2022

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/