DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) di datangi massa dari Ormas DPC LSM BASMI (Barisan Muda Indonesia) dan DPC LSM GML (Gema Masyarakat Lokal) kabupaten setempat, Senin (14/12/2020).
Kedatanga rombongan yang di pimpin Koordinator Lapangan (Kolap) Abdul Rajak selaku Ketua DPC LSM BASMI dan Hery Saputra selaku Ketua DPC LSM GML itu hendak melakukan Unjuk Rasa (Unras) damai menuntut tindakan Bawaslu soal Pilkada
Pantauan DemojrasiNews di lokasi, massa ditengarai datang dari Kampung Bumi Ratu Kecamatan Bumi Ratu Nuban dan berkumpul di kantor Sekretariat DPC LSM BASMI di Kelurahan Seputih Jaya Kecamatan Gunung Sugih.
Setelah tergabung menjadi satu, sekitar 50 orang massa bergerak menuju Kantor Bawaslu Lampung Tengah dengan menggunakan 10 unit kendaraan roda empat dan secara terkomado mereka berangkat dengan cara konvoi.
Dalam orasinya, mereka mereka menuntut Bawaslu Lampung Tengah, Provinsi, RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) agar menegakkan aturan UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Yakni dugaan politik uang oleh salah satu peserta Pilkada 2020.
“Dalam frasa UU tahun 2016 ayat 2 disebutkan bahwa apabila paslon terbukti melakukan politik uang, pihak penyelenggara pemilu dapat membatalkan paslon terkait. Ini diduga dilakukan oleh Paslon nomor urut 02,” ujar Abdul Rajak.
Hal tersebut ia sampaikan lantaran banyaknya temuan di lapangan dan beredarnya vidio pembagian uang dengan disertai ajakan untuk memilih pasangan nomor urut 02. “Ini harus di usut dan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Abdul.
Mendengar tuntutan tersebut, Ketua Bawaslu Lampung Tengah Harmono SH.i di dampingi para Komisioner, Kabag Ops Polres Lampung Tengah Kompol Juli Sundara Am.d, Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, S.H, S.IK serta Danramil Terbanggi Besar Kapten Inf. Gunawan menerima perwakilan massa untuk berdialog tatap muka
Pewarta : Fahmi
Editor : Roy Choiri











