DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Keputusan Pjs. Bupati Lampung Timur Ir.Fredy SM.MM mengeluarkan Surat Edaran bernomor 360/367/31-SK/XI/2020 tertanggal 04 November 2020 tentang penundaan kegiatan pengajian dan do’a bersama, untuk mencegah bertambahnya pasien positif Covid-19 menjadi interpretasi ditengah masyarakat akhirnya diralat dan kemudian point -pointnya dipertegas dengan dikeluarkannya keputusan Surat Edaran terbaru Nomor 360/369/31-SK/XI/2020 -tentang himbauan terkait kegiatan masyarakat yang berskala besar dan aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan massa tertanggal 05 November 2020.
Dalam surat edaran tersebut, berkenaan dengan situasi perkembangan penyebaran Covid -19 di wilayah Lampung Timur yang semakin meningkat dengan ini diminta saudara (para Camat) untuk.
1. Menghimbau kepada masyarakat/penyelenggara kegiatan untuk menunda pelaksanaan kegiatan yang berskala besar dan aktivitas lainnya yang menimbulkan kerumunan massa seperti :
a, Pertemuan/event yang berskala besar.
b, Kegiatan olahraga yang berskala besar.
c, Pengajian Akbar/Do’a bersama yang berskala besar dan kegiatan keagamaan lainnya yang berskala besar.
d, Aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa serta beresiko meningkatkan penyebaran Covid-19.
2. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (Satu) dalam prakteknya sangat sulit untuk menerapkan Protokol Kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Lampung Timur.
3. Agar Saudara (Camat) melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dengan berkoodinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Lampung Timur.
4. Surat Edaran ini bersifat mempertegas dan menyempurnakan Surat Edaran Bupati Lampung Timur Nomor 360/367/31-SK/XI/2020 tertanggal 04 November 2020 tentang Penundaan Kegiatan Pengajian/Do’a Bersama.
Sementara diberitakan sebelumnya Surat Edaran bernomor 360/367/31-SK/XI/2020 tertanggal 04 November 2020 sebagian masyarakat menilai keputusan terbitnya surat edaran tersebut merupakan intervensi khusus ditengah situasi Pilkada Lampung Timur. Disisi lain sebagian masyarakat juga menilai keputusan tersebut merupakan langkah tepat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Lampung Timur yang angkanya makin meningkat.
Seperti yang diungkapkan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lampung Timur Akmal Fatoni yang juga Wakil Ketua DPRD setempat menuduh Pjs Bupati Lampung Timur Ir.Fredy SM. MM membuat gaduh masyarakat Lampung Timur karena telah mengeluarkan Surat Edaran himbauan penundaan pengajian atau do’a bersama.
Akmal Fatoni menerangkan, bahwaSurat Edaran himbauan penundaan pengajian atau doa bersama yang dikeluarkan oleh Pjs Bupati Lampung Timur membuat aturan yang diskriminatif. Menurutnya, dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, sama saja Pjs Bupati Lampung Timur telah menuduh secara sepihak bahwa Claster Baru Covid -19 di Lampung Timur hanya dari acara pengajian dan doa bersama.
Sementara Ali Johan Arif Ketua DPRD Lampung Timur yang juga Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 menyampaikan, Keputusan Pjs. Bupati Lampung Timur Ir.Fredy SM.MM mengeluarkan Surat Edaran tentang penundaan kegiatan masyarakat merupakan langkah tepat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Timur,” tegas Ali Johan Arif.
Ali Johan Arif menegaskan dan berharap Pjs Bupati Lampung Timur jangan sampai tidak konsisten dengan keputusan tersebut.” Saya meminta Pjs Bupati Lampung Timur harus tegas jangan sampai cucok cabut soal keputusan mengeluarkan surat edaran tersebut, hanya adanya desakan segelintir orang. Sebagai Bupati atau Kepala Daerah harus menjaga wibawa pemerintah jangan sampai martabatnya direndahkan dengan desakan sekelompok orang,” tegas Ali Johan.
Ali Johan menambahkan,” tentunya keputusan Pjs Bupati Lampung Timur mengeluarkan Surat Edaran sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait Tim Gugus Tugas Kabupaten dan Kecamatan tentang perkembangan Covid-19 di masing – masing daerah. Sebab sebagai hasil laporan penyebaran Covid-19 di Lampung Timur angkanya terus bertambah.Pekan lalu tercatat ada tiga puluhan orang positif Covid-19 dan sampai hari ini grafiknya bertambah menjadi 67 orang. Soal cluster terbaru penyebaran Covid-19 serta wilayah kecamatan dan desa mana, saya minta juru bicara Tim Gugus Tugas mengumumkan ke masyarakat serta media agar tidak di diplintir informasinya,” jelas Ali Johan Arif. (*)
Tim Redaksi DemokrasiNews











