DEMOKRASINEWS, Jambi – DPC GMNI Jambi pertanyakan kemenkumham perihal penerbitan surat keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkumham) yang di berikan kepada kelompok ilegal yang mengklaim diluar Kongres GMNI XXI Gedung Christian Center Kota ambon dengan Nomor surat AHU-0000510.AH.01.08.Tahun 2020.
Pihaknya menilai penerbitan Surat Keputusan tersebut tidak sejalan dengan hasil Kongres XXI di Gedung Christian Center Kota Ambon pada Desember 2019 lalu.
Ketua DPC GMNI Jambi Eldaniel Siallagan mengatakan bahwa kebijakan penerbitan SK yang diambil Kemenkumham tidak selaras dengan proses perjalanan Kongres GMNI XXI di Kota Ambon, serta mendukung langkah hukum yang akan ditempuh DPP GMNI.
“Kami (GMNI Jambi) menilai bahwa SK yang dikeluarkan kemenkumham tidak sejalan dengan proses berjalan nya Forum tertinggi di GMNI, yakni kongres bertempat di gedung Christian Center Ambon. Pasalnya agenda terpilihnya kelompok itu tidak melalui mekanisme organisasi yang sah, kami menilai ini ilegal. Kami mendukung langkah yang akan ditempuh Ketum Imanuel Cahyadi dan Sekjend Sujahri Somar,” Tutur Ketua DPC GMNI Jambi, Eldaniel
Ditempat yang berbeda Sekretaris DPC GMNI Jambi, Reinhadt P Antonio menambahkan pihaknya hanya mengakui secara administratif dan aturan organisasi DPP GMNI 2019-2022 kepemimpinan Ketua Umum Imanuel Cahyadi dan Sekretaris Jenderal Sujahri Somar, terpilih melalui forum yang sah dan konstitusional.
“Proses perjalanan kongres XXI GMNI sejak awal hingga akhir berjalan dengan demokratis dan konstitusional, dan forum sah hanya bertempat di gedung Christian Center. Dengan keluarnya SK kepada kelompok diluar itu kami beranggapan mencederai marwah Forum Tertinggi di GMNI Organisasi setingkat Nasional,” Tambah, Reinhadt P Antonio Sekretaris DPC GMNI Jambi
Pewarta : Reinhadt
Editor : Roy Choiri
Discussion about this post