• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Senin, Desember 8, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polsek Pasir Sakti Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana dan Ringkus 8 Orang Tersangka

DemokrasiNews
14/09/2020
in Hukum & Kriminal
Polsek Pasir Sakti Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana dan Ringkus 8 Orang Tersangka

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kepolisian Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur terus komitmen tindak segala bentuk kejahatan. Hal itu dibuktikan selama Juni – Agustus 2020, delapan orang tersangka dalam lima kasus tindak pidana berhasil di ungkap.

Informasi dilapangan menyebut, Kedelapan tersangka dan lima kasus tersebut terdiri dari, pertama kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Pasal 363 KUHPidana dengan tersangka sebanyak tiga orang.

Kedua, Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Pasal 363 KUHPidana dengan tersangka sebanyak satu orang. Ketiga Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan tersangka sebanyak dua orang.

Keempat, penipuan dan penggelapan kendaraan Roda Empat (R4) sesuai pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan tersangka sebanyak dua orang.

Kelima, kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berdasarkan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2020 Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 332 ayat ke 1 KUHPidana sebanyak satu orang.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, S.I.K melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Rizal Efendi, SH menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut adalah hasil kerjasama team dan dukungan serta doa dari semua pihak khususnya masyarakat Kecamatan Pasir Sakti.

“Kedelapan tersangka yang berhasil di amankan anggota terdiri dari satu orang tersangka masih anak-anak dan tujuh orang tersangka dewasa,” ujar AKP Rizal Efendi, Senin (14/9/2020)

Dijelaskan Kapolsek, barang bukti yang berhasil di amankan adalah 1 unit R4 hasil kejahatan Penipuan dan penggelapan, 4 unit sepeda motor hasil dan alat kejahatan Curat, Curas dan Curanmor.

Kemudian, lanjut Kapolsek, satu unit Cpu, komputer, drone, hard Disk dan Salon Aktif serta Proyektor hasil kejahatan Curat di Sekolahan MTS. Miftahul Ulum di Kecamatan Pasir Sakti.

“Diluar itu, ada pakaian wanita, celana dalam, bra dan lain-lain sebagai BB kejahatan Kekerasan Seksual terhadap anak. Kemudian Obeng, Tang Besar, Tang Kecil, Gunting, kunci Leter T dan 3 buah mata kuncinya merupakan BB alat kejahatan pelaku,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti yang sudah diamankan tersebut, masih kata Kapolsek, saat ini akan dikembalikan kepada pemiliknya atau korban setelah mendapatkan keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Sukadana (Inkrah).

“Untuk barang bukti yang saat ini tengah diperkarakan, di sidik dan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Sukadana adalah kasus Curanmor dengan tersangka anak di bawah umur serta 2 orang berstatus tahanan titipan dari Kejari Sukadana,” pungkasnya. 

Pewarta : Humas Polres
Editor : Roy Choiri

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkini

Polres Lampung Timur Bongkar Tiga Kasus Hukum Kriminal, Korupsi,Penculikan dan Pencurian Truk
Hukum & Kriminal

Polres Lampung Timur Bongkar Tiga Kasus Hukum Kriminal, Korupsi,Penculikan dan Pencurian Truk

DemokrasiNews
05/12/2025
UPTD PPA Lampung Timur Dampingi Korban NA Jalani Pemeriksaan Psikologi
Kesehatan

UPTD PPA Lampung Timur Dampingi Korban NA Jalani Pemeriksaan Psikologi

DemokrasiNews
04/12/2025
Remaja Putri Disekap 6 Bulan Berhasil Kabur, Pemkab Lampung Timur Kawal Kasus Kekerasan Seksual
Hukum & Kriminal

Remaja Putri Disekap 6 Bulan Berhasil Kabur, Pemkab Lampung Timur Kawal Kasus Kekerasan Seksual

DemokrasiNews
03/12/2025
Konflik Internal Pendiri Yayasan SMKS Praja Utama Dikhawatirkan Ganggu Proses Belajar Mengajar
Peristiwa

Konflik Internal Pendiri Yayasan SMKS Praja Utama Dikhawatirkan Ganggu Proses Belajar Mengajar

DemokrasiNews
02/12/2025
Sopir Truk Asal Lampung Tewas Ditusuk Empat Pemalak di Simpang Macan Lindungan Palembang
Peristiwa

Sopir Truk Asal Lampung Tewas Ditusuk Empat Pemalak di Simpang Macan Lindungan Palembang

DemokrasiNews
25/11/2025
Pakai Barcode Ilegal, Pelaku Penimbun Solar Subsidi Ditangkap di Lampung Timur
Hukum & Kriminal

Pakai Barcode Ilegal, Pelaku Penimbun Solar Subsidi Ditangkap di Lampung Timur

DemokrasiNews
21/11/2025

Related News

Dendi Ramadhona Bupati Pesawaran Siap Kembalikan Kejayaan Kakao Lampung ” Wujudkan Cokelat di Bumi Pusaka, Bumi Andan Jejama”

Dendi Ramadhona Bupati Pesawaran Siap Kembalikan Kejayaan Kakao Lampung ” Wujudkan Cokelat di Bumi Pusaka, Bumi Andan Jejama”

06/09/2021
Presiden Jokowi Tanam Mangrove Bersama Masyarakat di Riau

Presiden “Nyemplung” Saat Tanam Mangrove Bersama Masyarakat di Batam

29/09/2021
Bertolak ke Kalimantan Selatan, Presiden Jokowi Akan Resmikan Bendungan Tapin

Bertolak ke Kalimantan Selatan, Presiden Jokowi Akan Resmikan Bendungan Tapin

18/02/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/