DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kepolisian Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur terus komitmen tindak segala bentuk kejahatan. Hal itu dibuktikan selama Juni – Agustus 2020, delapan orang tersangka dalam lima kasus tindak pidana berhasil di ungkap.
Informasi dilapangan menyebut, Kedelapan tersangka dan lima kasus tersebut terdiri dari, pertama kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Pasal 363 KUHPidana dengan tersangka sebanyak tiga orang.
Kedua, Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Pasal 363 KUHPidana dengan tersangka sebanyak satu orang. Ketiga Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan tersangka sebanyak dua orang.
Keempat, penipuan dan penggelapan kendaraan Roda Empat (R4) sesuai pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan tersangka sebanyak dua orang.
Kelima, kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berdasarkan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2020 Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 332 ayat ke 1 KUHPidana sebanyak satu orang.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, S.I.K melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Rizal Efendi, SH menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut adalah hasil kerjasama team dan dukungan serta doa dari semua pihak khususnya masyarakat Kecamatan Pasir Sakti.
“Kedelapan tersangka yang berhasil di amankan anggota terdiri dari satu orang tersangka masih anak-anak dan tujuh orang tersangka dewasa,” ujar AKP Rizal Efendi, Senin (14/9/2020)
Dijelaskan Kapolsek, barang bukti yang berhasil di amankan adalah 1 unit R4 hasil kejahatan Penipuan dan penggelapan, 4 unit sepeda motor hasil dan alat kejahatan Curat, Curas dan Curanmor.
Kemudian, lanjut Kapolsek, satu unit Cpu, komputer, drone, hard Disk dan Salon Aktif serta Proyektor hasil kejahatan Curat di Sekolahan MTS. Miftahul Ulum di Kecamatan Pasir Sakti.
“Diluar itu, ada pakaian wanita, celana dalam, bra dan lain-lain sebagai BB kejahatan Kekerasan Seksual terhadap anak. Kemudian Obeng, Tang Besar, Tang Kecil, Gunting, kunci Leter T dan 3 buah mata kuncinya merupakan BB alat kejahatan pelaku,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti yang sudah diamankan tersebut, masih kata Kapolsek, saat ini akan dikembalikan kepada pemiliknya atau korban setelah mendapatkan keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Sukadana (Inkrah).
“Untuk barang bukti yang saat ini tengah diperkarakan, di sidik dan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Sukadana adalah kasus Curanmor dengan tersangka anak di bawah umur serta 2 orang berstatus tahanan titipan dari Kejari Sukadana,” pungkasnya.
Pewarta : Humas Polres
Editor : Roy Choiri











