DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat pleno terbuka penyerahan hasil verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur tahun 2020.
Rapat pleno yang dipimpin ketua KPU Wasiat Jarwo Asmoro tersebut berlangsung diaula kantor KPU setempat, Senin (14-9-2020).
Ketua KPU Wasiat Jarwo Asmoro menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi ketiga pasangan bakal Calon Kepala Daerah dinyatakan belum memenuhi kelengkapan berkas persyaratan.
” Ketiganya pasangan Zaiful Bokhari-Sudibyo, Yusran Amirullah-Raden Benny Kisworo dan Dawam Raharjo-Azwar Hadi dinyatakan bahwa belum memenuhi syarat dan harus dilakukan perbaikan dokumen administrasi persyaratan calon,” ujar Jarwo.
Jarwo menambahkan bahwa perbaikan yang dilakukan oleh pasangan calon atau (liaison Officer) dari ketiga pasangan bakal calon yaitu berbeda-beda.
“Perbaikannya beragam dan tidak sama ada yang karena salah satu ijasahnya yang belum dilegalisir ada juga kesalahan penulisan nama pada berkas B.2-KWK dan perbedaan nama atau NIK pada kartu NPWP nya,” tambah Jarwo.
Dalam perbaikan berkas tersebut Pasangan bakal calon atau tim penghubung (LO) diberikan waktu mulai tanggal 14-16 sepetember 2020.
“Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tersebut, pasangan bakal calon belum bisa melengkapi berkas administrasi dan tidak menyerahkan ke KPU maka pasangan Calon tersebut tidak memenuhi syarat dokumen persyaratan pencalonan dan dinyatakan gugur,” jelas Jarwo.(*)
Editor : Priyono DemokrasiNews











