DEMOKRASINEWS – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus melakukan pemusnahan arsip pencoretan pada buku tanah hak tangungan (Roya) dan juga arsip cek plotting pemetaan, Rabu (2/9)2020).
Acara pemusnahan di pimpin langsung oleh Kepala Kantor BPN Tanggamus, Rudi Prihantoro di lapangan kantor setempat. Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan dari pihak Polres Tanggamus.
Sebanyak 109.327 arsip yang dimusnahkan diantaranya, arsip roya/penghapusan hak tangungan dari tahun 1989 sampai dengan tahun 2017, sebanyak 28. 425 arsip.
Sementara arsip pelayanan pengecekan dari tahun 2013 sampai dengan 2017 sebanyak 79.702 arsip. Arsip cek plotting Pemetaan dari tahun 2015 sampai dengn 2017 sebanyak 1.200 arsip.
Setelah berita acara penghapusan ditandatangani bersama oleh Kepala Kantor BPN Tanggamus, Kajari, dan Kepolisian Resot Tanggamus, arsip dimasukan kedalam tong dan disiram dengan minyak solar lalu dibakar.
Kepala Kantor ATR/BPN Tanggamus mengatakan, setelah dokumen hak tanggungan atas tanah tersebut dilakukan penghapusan (Roya), dokumen tersebut tidak di perlukan lagi, sehingga dapat dilakukan pemusnahan.
“Setelah berkas-berkas tersebut tidak berlaku lagi sehingga dapat dilakukan pemusnahan,” kata Rudi Prihantoroemungkasi.
Pewarta : Suhaili
Editor : Roy Choiri











