Demokrasinews:Lampung Tengah – Seorang Ayah berinisial YA (41) warga Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah akhirnya meringkuk di tahanan Polsek setempat, pasalnya Ayah bejat ini tega mencabuli anak tirinya Bunga (17, nama samaran) hingga berulangkali.
Pelaku YA, di tangkap Polsek Bandar Mataram Polres Lampung Tengah yang dipimpin Iptu Jepri Syaifulah di dampingi Kanitres Aiptu Ali Abdulah dirumah pelaku, Rabu malam (22/7/2020).
“Pelaku sudah kita tangkap dan sekarang kita amankan di Mapolsek” jelas Kapolsek Iptu Jepri mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto saat di konfirmasi.
Kronologis kejadian, pelaku YA melakukan nafsu bejatnya terhadap anak tirinya sejak januari 2020. YA sudah puluhan kali melakukan pencabulan tersebut pada malam hari, saat penghuni rumah terlelap tidur.
“Pelaku melakukan nafsu bejatnya di kamarnya Bunga, atau kadang di ruang tamu rumah yang mereka tempati. Pelaku melakukan itu karena tidak tahan dengan kemolekan tubuh anak tirinya yang beranjak dewasa. Terakhir kali melakukan pencabulan 15 Juni lalu” jelas Kapolsek.
Tidak tahan atas perlakuan bejat ayah tirinya, Bunga menceritakan derita yang dialaminya kepada pacarnya. Kemudian pacarnya yang menyampaikan kepada ibu kandung Bunga lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.
YA pelaku pencabulan dibawah umur, di jerat dengan pasal 76d dan 76e Jo Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“YA diancam hukuman pidana maksimal dua puluh tahun kurungan penjara” ujar Kapolsek.
Pewarta: Fahmi











