DEMOKRASINEWS : Dua pria dengan inisial ST (20) dan DI (20) berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Way Bungur.Keduanya dengan tuduhan telah melakukan perbuatan cabul terhadap gadis belia sebut saja melati. Kedua pelaku tersebut, berdomisili di Kecamatan Purbolinggo.
Saat dikonfirmasi, Rabu (15/07/2020) Kapolsek Way Bungur AKP Edy Susanto, mengatakan kedua pemuda itu melakukan tindakan bejat terhadap korban di sebuah WC Umum di sekitar SPBU Way Bungur. Sebelum melakukan tindakan senonoh kedua pelaku memaksa korban untuk menenggak minuman keras. ,”Setelah korban kondisi mabuk, pelaku dengan leluasa melakukan tindakan keji, yaitu memperkosa gadis belia itu”.terang Kapolsek Way Bungur.
AKP Edy Susanto mengakui peristiwa tersebut terjadi pada 14 Juni 2020 lalu, namun pelaku tertangkap pada Senin (14/07/2020). Sebab setelah korban melaporkan peristiwa itu, kedua pelaku sempat melarikan diri,” sekitar 30 hari kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pria tersebut”.terang Edy Susanto.(rls)
Tim Redaksi DemokrasiNews











