DEMOKRASINEWS : Lampung Timur – Terkait informasi pemberitaan sejumlah media mengenai kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh DAS pendamping anak, oknum pengurus di P2TP2A Lampung Timur menjadi tamparan keras terhadap lembaga P2TP2A juga pemerintah khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Propinsi Lampung maupun Lampung Timur.
Sebab dari catatan sejarah tahun 2019 dan 2018 lalu Kabupaten Lampung Timur sudah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai Kabupaten Layak Anak ( KLA) dan ditetapkan sebagai Kabupaten Ramah Anak. Dan sebagai bukti Desa Labuhanratu VII,Kecamatan Labuhanratu ditetapkan Desa Layak Anak.Justru dari desa Labuhanratu VII tahun 2020 ini kembali ditemukan kasus baru kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh pendampingnya pengurus P2TP2A Lampung Timur.
Maria SH Mkn Ketua P2TP2A Lampung Timur mengatakan,” persoalan anak merupakan persoalan yang sangat kompleks dan cukup berat tetapi diserahkan kepada lembaga mitra pemerintah. Sudah waktunya pendampingan korban dilakukan secara profesional oleh ASN yg dibiayai oleh negara.
Penanganan persoalan anak dan perempuan tidak hanya dibebankan kepada kami pengurus P2TP2A yangg tidak dibekali dengan anggaran serupiahpun dari APBD Lampung Timur. Kami ini hanya bekerja cukup keihklasan berjuang murni. Justru yang terjadi semua dibebankan pada pendamping dan donatur organisasi perempuan yang masuk dalam lembaga ini. Sudah waktunya ASN yg harus melakukan pendampingan seperti ini,” jelas Maria.
Maria menyampaikan bahwa anggota pengurus P2TP2A Lampung Timur adalah organisasi perempuan,tokoh masyarakat yang berkomitmen terhadap persoalan anak dan perempuan. Perempuan dan anak merupakan pilar pembangunan, mestinya pembangunan daerah memperhatikan isu ini. Jika tidak maka APBD layak utk di batalkan apabila anggaran untuk persoalan perlindungan perempuan dan anak terabaikan.
Perempuan dan anak masih di anggap isu pinggiran. Padahal korbannya setiap tahun terus meningkat. Salah satunya Kabupaten Lampung Timur selama bulan Januari hingga Juli 2020, P2TP2A sudah menanganinya 45 kasus,namun tak ada alokasi anggaran dari pemerintah ” jelas Maria yang juga Notaris PPAT di Lampung Tengah.
Tim Redaksi DemokrasiNews











