DEMOKRASINEWS : Lampung Timur – Subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung pada Kamis siang (09/07/2020) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus asusila yang dilakukan oleh tersangka DA, oknum pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.
Kedatangan tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung langsung mendapatkan perhatian warga sekitar di lokasi kejadian perkara ( TKP). Olah tempat kejadian perkara ini langsung ditempat tinggal keluarga korban NV di desa Labuhanratu VII,Kecamatan Labuhanratu,Lampung Timur.
Dalam olah tempat kejadian perkara ini turut menyaksikan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( P3A) Propinsi Lampung dan Lampung Timur, LPSK Jakarta,Pengurus P2TP2A Lampung dan Lampung Timur serta Camat, Kepala Desa dan jajaran Polsek Labuhan Ratu. Hadir juga dalam olah tempat kejadian perkara dari tim Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung sebagai LBH korban NV.
Sebagai korban, ananda NV juga dihadirkan untuk menunjukkan lokasinya. Korban didampingi dari LPSK Jakarta dan pengurus P2TP2A Lampung dan Lampung Timur serta P3A setempat.
Dari pantauan tim DemokrasiNews di lokasi,olah tempat kejadian perkara ini dilakukan di dalam rumah milik orang tua korban NV dan tidak diperbolehkan dari media menyaksikan ikut masuk ke dalam rumah. Dalam olah tempat kejadian perkara ini hanya tim identifikasi dari kepolisian Polda Lampung serta korban NV dan pendamping dari LPSK.
Olah tempat kejadian perkara ini selain di rumah korban tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung melanjutkan ke rumah pelaku di Sukadana.
Tim Redaksi DemokrasiNews











