DEMOKRASINEWS : Lampung Timur – Sebagai bahan tambahan untuk pengumpulan keterangan satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur dan Polsek Sekampung Udik menggelar rekonstruksi pembunuhan yang terjadi pada bulan April lalu di Kecamatan Sekampung Udik. Dari hasil rekonstruksi kasus pembunuhan yang menghabiskan 32 adegan, dua adegan dari jumlah tersebut, dua saksi sempat meredakan emosi pelaku agar tidak berbuat nekat, namun kedua saksi yang mencoba melerai tidak di hiraukan. Rekonstruksi di lakukan di halaman belakang Mapolres Lampung Timur, pada Kamis sore (9/7/2020).
Dalam rekonstruksi adegan ke 16 digambarkan bahwa istri pelaku mencoba menahan emosi suaminya saat mengambil senjata jenis tombak, namun permintaan istri tidak meredakan emosi pelaku. Dan di adegan ke 18 tergambar seorang tetangga yang juga menjadi saksi peristiwa tragis itu sempat melerai amarah pelaku dengan mencoba menahan pelaku agar tidak mengejar korban dengan memegangi sepeda motor pelaku.
Kapolsek Sekampung Udik Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan rekonstruksi tersebut, merupakan gambaran peristiwa pembunuhan pada 24 April lalu dan peristiwa terjadi di Kecamatan Sekampung Udik.Pelaku bernama Zakaria dan korban Heri Susanto (almahrum),”sebenarnya keduanya masih bertetangga dan saling mengenal, “ujar Iptu Mirga Nurjuanda.
Rekonstruksi akhir ke 24, terlihat pelaku menghujamkan tombak tepat di kepala korban yang juga sedang memegang senjata tajam jenis golok, akibat peristiwa itu korban roboh karena luka tusukan tombak dari tangan pelaku,”setelah beberapa warga dan polisi hendak menyelamatkan korban, nyawa korban tidak tertolong”.kata Mirga Nurjuanda.
Kapolsek Sekampung Udik membenarkan bahwa korban memiliki gangguan jiwa, dan perkelahian yang hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia yakni Heri Susanto, di akibatkan dengan persoalan kecil,”bukan karena sepeda motor yang dibacok korban, karena sebelum motor di rusak sudah terjadi cekcok mulut”.tegas Iptu Mirga Nurjuanda.
Pewarta : Susan
Tim Redaksi DemokrasiNews











