DEMOKRASINEWS : Jakarta – Beberapa hari terakhir ini, pemberitaan media massa dan media social ramai memperbincangkan kasus ananda NV (14 tahun) yang diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum P2TP2A Lampung Timur. Peristiwa kekerasan seksual ini terjadi,saat korban NV dititipkan di P2TP2A. Bahkan menurut pemberitaan yang berkembang korban mengalami perkosaaan saat berada di rumah aman.
Dengan pemberitaan tersebut, maka Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan komunikasi dengan pengurus P2TP2A Lampung Timur untuk mendapatkan penjelasan.
Adapun hasilnya adalah sebagai berikut :
1. Ketua P2TP2A Lampung Timur seorang perempuan bernama Maria dan yang bersangkutan bukan ASN (Aparatur Sipil Negara). Sedangkan seluruh jajaran pengurus dan pendamping juga tidak ada yang berstatus ASN. Hal ini dikarenakan P2TP2A Lampung Timur belum menjadi UPT (Unit Pelaksana Teknis).
2. Selain itu, dugaan telah terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum P2TP2A bukanlah berstatus pimpinan atau ketua, namun hanya pendamping. Benar jika pelaku berjenis kelamin laki-laki sebagai pengurus di P2TP2A. Sedangkan selama ananda NV dalam proses pemulihan psikologi saat itu lebih banyak berkomunikasi dengan pengurus P2TP2A yang berinisial R, seorang perempuan. KPAI terus mendorong dugaan perkosaan tersebut perlu didalami oleh Kepolisian Polda Lampung maupun Polres Lampung Timur, dan jika terbukti maka pelaku wajib dihukum berat sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Anak.
3.Dugaan bahwa kekerasan seksual terjadi di rumah aman perlu diluruskan ke media maupun masyarakat, karena Lampung Timur belum memiliki rumah aman untuk korban kekerasan anak dan perempuan. Lembaga P2TP2A Lampung Timur hanya diberikan fasilitas berupa ruangan kantor di komplek Pemda Lampung Timur, yang bersisian dengan TPA (Tempat Penitipan Anak) usia PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). Namun, ananda NV tidak pernah menginap di kantor tersebut.
4. Proses rehabilitasi psikologis ananda NV sudah dilaksanakan oleh P2TP2A atas permintaan ayahnya, setelah NV menjadi korban perkosaan pamannya sendiri pada tahun 2019 lalu. Adapun kronologinya adalah sebagai berikut :
Kronologis Pendampingan P2TP2A Lampung Timur terhadap NV.
25 November 2019
S (Ayah korban) melaporkan dugaan perkosaan yang dialami ananda NV ke Polres Lampung Timur. Terduga pelaku adalah paman korban dengan inisial L. Polres Lampung Timur kemudian memproses laporan ayah korban dan kasus berlanjut ke pengadilan.
10 April 2020
Ananda NV telah dititipkan oleh ayahnya, S (49 tahun) ke P2TP2A Lampung Timur pada 10 April 2020 untuk mendapatkan rehabilitasi psikologis sebagai korban kekerasan seksual. Permohonan disampaikan oleh ayah korban secara tertulis yang ditujukan kepada P2TP2A Lampung Timur.
11 April 2020
Ayah korban menandatangani surat kuasa penyerahan Ananda NV kepada P2TP2A untuk keperluan pendampingan dan pemulihan psikologis anak korban. Karena P2TP2A Lampung Timur belum menjadi UPT dan belum memiliki Rumah Aman, maka untuk sementara ananda NV dititipkan kepada salah seorang pengurus P2TP2A Lampung Timur, berinisial R di rumahnya, terhitung mulai 11 April hingga 16 Mei 2020.
23 April 2020
Pada Rabu (23/4), pelaku L di nyatakan bersalah dan di vonis 13 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lampung Timur pada 23 April 2020, karena terbukti kuat dan menyakinkan telah memperkosa keponakannya sendiri, NV yang saat kejadian masih berusia 13 tahun.
16 Mei 2020
Saat diserahkan pada 16 Mei kepada Ayah korban, P2TP2A juga membuat berita acara penyerahan ananda kepada pihak keluarga karena kebetulan akan merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan keluarganya. Selama layanan rehabilitasi, ananda menjalankan proses pemulihan di kantor P2TP2A Lampung Timur yang terletak di komplek perkantoran Pemda Lampung Timur, berdampingan dengan Tempat penitipan Anak (TPA) usia PAUD.
11 Juni 2020
Ayah NV mengajukan permohonan kepada P2TP2A Lampung Timur untuk dibantu mengurus kelanjutan pendidikan ananda dari SD ke SMP melalui PPDB sistem zonasi. Pihak P2TP2A menyanggupi membantu dan meminta pihak orangtua menyerahkan kelengkapkan administrasi seperti kartu Keluarga dan akta kelahiran ananda NV. Bahkan pengurus P2TP2A juga membantu proses administrasi kelulusan ananda NV di jenjang Sekolah Dasar (SD).
2 Juli 2020
P2TP2A Lampung Timur mendatangi kediaman ananda NV didampingi oleh aparat desa untuk mengurus surat-surat dan mengambil berkas-berkas yang diperlukan bagi PPDB ananda NV ke jenjang SMP. Pada hari itu, P2TP2A masih bertemu dengan ananda NV. Berkas-berkas yang diperlukan akan dilengkapi oleh keluarga ananda NV.
4 Juli 2020
P2TP2A Lampung Timur kembali mendatangi kediaman orangtua ananda NV untuk menyampaikan informasi bahwa pada hari senin (6/7/2020) adalah pengumuman diterima tidaknya ananda di sekolah negeri, namun pada hari itu anak dan keluarganya tidak ada di rumah.
Saat dikontak oleh P2TP2A ke handphone ananda NV, ananda mengaku sedang di salah satu kediaman familynya di daerah Jabung. Namun, belakangan P2TP2A Lampung Timur baru mengetahui bahwa ananda NV dan ayahnya saat itu berada di salah satu sekretariat media online. Informasi tersebut justru berasal dari Dinas PPA Provinsi Lampung pada 5 Juli 2020. Pada tangga 4 Juli 2020 inilah berita dugaan perkosaan yang dilakukan oknum P2TP2A Lampung Timur viral di sejumlah media lokal maupun nasional.
5 Juli 2020
Ada kunjungan Dinas PPPA Provinsi Lampung dan P2TP2A Provinsi Lampung ke Lampung Timur dan bertemu dengan P2TP2A Lampung Timur terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap abanda NV yang diduga dilakukan oleh oknum P2TP2A Lampung Timur.
6 Juli 2020
P2TP2A Lampung Timur mendatangi kediaman orangtua ananda NV untuk menyampaikan informasi bahwa NV sudah diterima di salah satu SMPN. Namun, saat itu P2TP2A tidak dapat bertemu ananda NV maupun ayahnya.
8 Juli 2020
P2TP2A Lampung Timur menginformasikan kepada KPAI bahwa ananda sudah berada di tempat yang aman dan dalam pendampingan Dinas PPPA Provinsi Lampung. Ananda NV dibawa P2TP2A Lampung Timur ke rumah aman Provinsi Lampung. Namun, KPAI belum berkoordinasi dengan pihak Dinas PPPA Provinsi Lampung terkait perkembangan terakhir kasus ananda NV ini.
KPAI berharap, kasus ini tidak berdampak pada kepercayaan public terhadap pelayanan P2TP2A di berbagai daerah di Indonesia sebagai lembaga layanan terhadap anak dan perempuan korban kekerasan. “Sepanjang pengawasan KPAI, mayoritas P2TP2A memberikan pelayanan dan perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundangan yang berlaku, terutama terhadap anak, baik sebagai korban maupun pelaku tindak kekerasan,”ujar Retno Listyarti, komisioner KPAI.
Jakarta, 8 Juli 2020 Retno Listyarti, Komisioner KPAI
Tim Redaksi DemokrasiNews











