DEMOKRASINEWS : Mamuju, – Pembahasan Rancangan Undang – Undang Haluan Idologi Pancasila (RUU HIP) kini terus menuai pro-kontra, usai ditetapkan DPR RI sebagai bagian dari Proleknas, yang belakangan pembahasannya ditunda oleh DPR.
Sebelumnya Ketua DPP GMNI, Imanuel Cahyadi menilai RUU HIP sebagai jawaban atas persoalan ideologis Bangsa atas banyak persoalan yang harus dihadapi bangsa saat ini. “Kurang terarahnya kehidupan bangsa dan negara berharap penyelenggaraanya sesuai dengan Pancasila dan tujuan bernegara menjadikan RUU HIP memiliki nilai strategis bagi kehidupan berbangsa dan bernegara kita,” ujar Imanuel yang di kutip di Gesuri.id
Menanggapi itu, Ketua DPC GMNI Mamuju, Muh. Fathir berpendat jika RUU HIP harus dipahami semua pihak sebagai upaya menajga Pancasila dari cengkraman ideologi alternatif yang terus menguat di Indonesia 20 tahun belakangan ini.
Lahirnya pro-kontrak terkait pembahasan RUU HIP ditanggapi baik oleh ketua GMNI Mamuju,menurutnya hal itu akan semakin menguatkan posisi Pancasila sebagai ideologi terbuka untuk semua golongaan, Fathir menggaris bawahi, jika ditundanya pembahasan RUU HIP, adalah waktu yang tepat untuk duduk bersama agar RUU HIP nantinya bisa di pahami dan diterima semua pihak.
“GMNI Mamuju, sepakat dengan putusan penundaan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ini, mengingat juga Indonesia masih dalam kondisi penanganan Covid- 19 masih perlu untuk diprioritaskan oleh pemerintah yang sifatnya memang urgent dan perlu penangangan serius. Sekiranya dengan penundaan ini semua pihak bisa untuk saling mendengarkan, bermusyawarah untuk sampai pada mufakat yang bijaksana dapat diterima semua element.” Kata Fathir, Minggu (28/06/2020).
Ketua Organisasi Kemahasiswaan dengan haluan ajaran Bung Karno itu, menyebut jika rumusan RUU HIP sebagi payung hukum saat ini memang dibutuhkan untuk membumikan Pancasila kembali sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa, yakni seluruh tumpah darah Indonesia bersatu menuju kemakmuran bersama tanpa diskriminasi satu golongan tertentu.
“Kami sepakat untuk nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP) dan materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan tentang pembinaan Ideologi Pancasila serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang, dan tidak mereduksi pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.” lanjutnya
Selain itu, Fathir juga menganggap perlu adanya lembaga khusus yang terkonsentrasi untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai Pancasila mengingat arus globalisasi saat ini begitu cepat. Diharapkan nantinya generasi muda tetap mencintai Pancasila sebagai sumber dan payung bernegara secara utuh.
“Saya rasa memang perlu suatu lembaga yang riell dan diatur dalam regulasi untuk menjaga dan melestarikan Pancasila warisan para pendiri bangsa kepada generasi-generasi kita agar Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap berdiri kokoh sepanjang masa. Pancasila tidak cukup hanya menjadi pemersatu, memang perlu memprakiskan Pancasila secara Ideologis untuk menata tatanan masyrakat secara materil, mental, dan politikal.” pungkasnya.
Pewarta : Sugiarto
Tim Redaksi DemokrasiNews










