DEMOKRASINEWS : Bandar Lampung – Komisi Pemulihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menyerahkan berkas dukungan pasangan calon perseorangan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rapat kordinasi pemantapan verifikasi faktual di Hotel Bukit Randu, pada Rabu sore 24 Juni 2020.
Proses tersebut menandakan dimulainya proses verifikasi faktual (Verfak) syarat dukungan pasangan calon perseorangan Firmansyah-Bustomi Rosidi dan Ike Edwin-Zamzanariah.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi menerangkan,penyampaian dukungan bakal paslon kepada PPS tanggal 24 sampai 29 Juni 2020. Dan verifikasi faktual di tingkat kelurahan tanggal 24 sampai 12 Juli 2020.
“Rekapitulasi di tingkat kecamatan mulai pada tanggal 13 sampai 19 Juli 2020. Untuk verifikasi di tingkat kabupaten mulai pada tanggal 20 sampai 21 Juli 2020,” kata dia.
Selanjutnya, sebanyak 90.889 ribu yang akan di Verifikasi Faktual oleh 378 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 126 kelurahan yang ada di Bandar Lampung.
Adapun untuk Bacalon perseorangan Firmasyah- Bustomi Rosidi sebanyak 47,552 orang dan Ike Edwin Zamzanariah sebanyak 43,337 orang. Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Polres Bandar Lampung, Disdukcapil, DPRD, Dandim, dan KPU Lampung.
“Hari ini penyerahan dari KPU ke PPK dan besok penyerahan dari PPK ke PPS, kemudian baru tanggal 26 verifikasi Faktual, dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Pewarta : Yusuf Ridho Billah
Editor / Redaksi DemokrasiNews











