DEMOKRASINEWS : Lampung Timur – Proses tahun ajaran baru di sejumlah sekolah,khususnya SLTA Sederajat sudah mulai dibuka sejak hari Senin kemarin (15/06/2020). Tahapan penerimaan siswa baru ini tidak mengalami perubahan jadwal masih sama seperti tahun – tahun sebelumnya. Namun dalam proses Pendaftaran Peserta Didik Baru ( PPDB) karena kondisi suasana pandemi Covid -19 maka semua dilakukan secara online. Pihak sekolah tidak melakukan pengumpulan massa hanya beberapa panitia PPDB yang piket di sekolah jika ada calon wali murid meminta informasi.
Hal ini disampaikan Nurjaya Rahman Ketua MKKS yang juga Kepala Sekolah SMAN 1 Bandar Sribhawono. Ia menjelaskan untuk PPDB proses pendaftaran gratis tanpa biaya. Sebab sudah ada perintah dari Dinas Pendidikan Propinsi Lampung di massa pandemi Covid -19 proses pendaftaran melalui online. Orang tua atau calon murid baru tidak harus datang ke sekolah.Proses pendaftaran dilaksanakan selama empat hari dari tanggal 15 sampai 18 Juni 2020. Selanjutnya akan dilakukan seleksi berkas pendaftaran melalui online untuk kekurangan dapat diperbaiki oleh siswa melalui online.

Seperti di SMAN 1 Bandar Sribhawono proses informasi dibuka pendaftaran ada enam pos. Karena menggunakan sistem zonasi maka pos dibuka beberapa tempat. Pertama di SMAN 1 Bandar Sribhawono, di desa Sidorejo Sekampungudik, di desa Sripendowo, di desa Sribhawono dan desa Srimenanti. Semua pusat informasi ada panitia yang stanbay memberikan penjelasan untuk cara mendaftar secara online serta berkas apa saja yang dipersiapkan,” jelas Nurjaya.
Nurjaya menambahkan untuk selanjutnya proses pendaftaran online dilakukan siswa sendiri tidak diperbolehkan panitia PPDB untuk menghindari manipulasi data. Sebab sistem zonasi yang diterima sesuai data lokasi tempat tinggal, titik koordinat jarak tempat tinggal siswa dan sekolah serta domisili siswa sesuai Kartu Keluarga.
Berikut penjelasan dan syarat tiap jalur menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2020 tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

| Berikut penjelasan dan syarat tiap jalur menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2020 tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK |
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan domisili peserta didik dan sekolah. Artinya, sekolah bakal diprioritaskan bagi siswa dengan domisili terdekat.
Ketentuan domisili dibuktikan lewat alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak pendaftaran PPDB.
Peserta PPDB yang memilih jalur zonasi juga bisa melakukan pendaftaran jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili.
Tiap sekolah diharuskan menerima paling sedikit 50 persen dari daya tampung melalui jalur zonasi. Penetapan wilayah zonasi dilakukan masing-masing pemerintah daerah.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu. Siswa yang mendaftar lewat jalur ini bisa memilih sekolah di dalam maupun luar wilayah zonasi domisili.
Hal ini dibuktikan melalui keikutsertaan siswa dalam program keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah. Orang tua atau wali harus menyertakan surat bersedia diproses hukum jika kedapatan memalsukan bukti.
Untuk itu, sekolah dan pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan verifikasi data keikutsertaan dalam program keluarga tidak mampu, dan melihat kondisi keluarga siswa di lapangan. Tiap sekolah harus menerima paling sedikit 15 persen dari daya tampung melalui jalur afirmasi.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali
Siswa yang mendaftar lewat jalur perpindahan tugas orang tua atau wali harus menyertakan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan orang tua.
Selain untuk siswa perpindahan orang tua atau wali, jalur ini juga bisa digunakan untuk anak guru.
Tiap sekolah diberikan kuota paling banyak menerima 5 persen dari daya tampung melalui jalur ini.
4. Jalur Prestasi
Jalur prestasi dapat ditempuh menggunakan nilai ujian sekolah atau ujian nasional, dan hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik atau non akademik.
Karena ujian nasional ditiadakan tahun ini, siswa bisa menggunakan nilai ujian sekolah atau akumulasi nilai rapor.
Hasil lomba dan penghargaan yang dapat digunakan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional.
Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Kuota jalur prestasi pada tiap sekolah dapat ditentukan Pemerintah Daerah dari sisa kuota jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan.
Sebagai tambahan informasi untuk penerimaan PPDB calon siswa baru di SMAN 1 Bandar Sribhawono sebanyak 324 orang terbagi untuk jurusan IPA 180 orang atau lima kelas rombongan belajar dan jalur IPS 144 orang untuk empat kelas, ” jelas Nurjaya.
Editor / Redaksi : Priyono.











