• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, November 14, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Edukasi

KPU RI Instruksikan PPK dan PPS Diaktifkan Kembali Sambut Tahapan Pilkada 2020

DemokrasiNews
13/06/2020
in Edukasi
KPU RI Instruksikan PPK dan PPS Diaktifkan Kembali Sambut Tahapan Pilkada 2020

DEMOKRASINEWS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menginstruksikan kepada KPU kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan pengaktifan kembali anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta sekretariat PPK dan PPS Pilkada 2020.

Instruksi yang termaktum dalam Surat KPU Nomor 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020 itu juga mengatur agar SK pengaktifan kembali PPK dan PPS berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.

Dalam surat yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat, menyebutkan KPU kabupaten/kota melanjutkan proses tahapan yang tertunda setelah menerbitkan SK KPU kabupaten/kota tentang pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan PPS.

Sebelum mengaktifkan kembali, KPU kabupaten/kota wajib memastikan anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan sekretariat PPS masih memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam surat itu, Arief meminta KPU provinsi untuk melakukan supervisi dan monitoring terhadap pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan sekretariat PPS, kemudian melaporkannya ke KPU melalui surat elektronik (surel) litbang organisasi KPU paling lambat pada tanggal 30 Juni 2020.

Apabila ada yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kata Arief, KPU kabupaten/kota melakukan pergantian antar waktu anggota PPK dan PPS yang mekanismenya sebagai berikut:

1. KPU kabupaten/kota menetapkan calon anggota PPK dan PPS yang berada di urutan berikutnya pada hasil tes wawancara untuk di tetapkan sebagai anggota PPK dan PPS pengganti antar waktu.

2. Jika tidak ada calon urutan berikutnya dari hasil tes wawancara, KPU kabupaten/kota dapat menetapkan anggota PPK dan PPS berdasarkan urutan berikutnya dari peringkat teratas hasil seleksi tertulis sesuai dengan jumlah yang di butuhkan lima orang untuk PPK dan tiga orang untuk PPS.

3. Jika kuota pengganti antarwaktu belum juga terpenuhi, KPU kabupaten/kota juga dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga pendidikan, atau lembaga profesi untuk memenuhi jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS.

4. Jika jumlah belum juga terpenuhi setelah kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga pendidikan, atau lembaga profesi dilakukan, maka KPU kabupaten/kota dapat menunjuk personel yang memenuhi syarat setelah berkoordinasi dengan perangkat kecamatan/kelurahan/desa.

5. Apabila kebutuhan anggota PPK dan PPS belum juga terpenuhi sementara tahapan sudah berjalan, tahapan pilkada tetap berjalan dengan jumlah PPK dan PPS tetap memenuhi ketentuan kuorum di setiap tingkatannya

6. Jika kuorum tidak tercapai, pelaksanaan tugas dan fungsi PPK dan PPS yang tidak memenuhi jumlah anggota tersebut dapat diambil alih oleh satu tingkat di atasnya.

Ketua KPU mengatakan bahwa batasan tahapan pelantikan anggota PPK dan PPS yang belum dilantik atau anggota PPK dan PPS pengganti antar waktu di tetapkan hingga paling lambat 15 Juni 2020.

“Pelantikan anggota PPK dan PPS dapat dilaksanakan secara daring (online) atau tatap muka (offline) dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman.

Ia menambahkan bahwa pelantikan anggota PPK dan PPS memang wajib mengikuti protokol kesehatan COVID-19 sebagaimana disampaikan dalam Surat KPU Nomor 259/PP.04.2-SD/01/KPU/III/2020 perihal penegasan mekanisme kerja teknis pelaksanaan tahapan pemilihan 2020 tanggal 19 Maret 2020.

Anggota PPK, PPS, sekretariat PPK dan sekretariat PPS, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang telah ditetapkan, juga diwajibkan mengisi surat pernyataan sehat khusus terkait dengan COVID-19 yang sudah disediakan KPU RI.

Sumber : Antara
Editor : M. Choiri, S

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkini

Bupati Lampung Timur Tutup Baitul Muslim Super Camp, Tekankan Pembentukan Karakter Generasi Muda
Pendidikan

Bupati Lampung Timur Tutup Baitul Muslim Super Camp, Tekankan Pembentukan Karakter Generasi Muda

DemokrasiNews
14/11/2025
Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah Dorong Implementasi Green School untuk Wujudkan Kabupaten Konservasi Berkelanjutan
Advertorial

Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah Dorong Implementasi Green School untuk Wujudkan Kabupaten Konservasi Berkelanjutan

DemokrasiNews
14/11/2025
Pemahaman Finansial Berguna untuk Perjuangan Serikat Pekerja yang Lebih Kuat
Advertorial

Pemahaman Finansial Berguna untuk Perjuangan Serikat Pekerja yang Lebih Kuat

DemokrasiNews
14/11/2025
Kontingen Angklung PERPENI Lampung Siap Tampil di Festival LANTIP I Jakarta
Sosial Budaya

Kontingen Angklung PERPENI Lampung Siap Tampil di Festival LANTIP I Jakarta

DemokrasiNews
14/11/2025
Dekranasda Lampung Hadirkan “Kriya Jemari” 2025 untuk Angkat Produk Kerajinan Daerah
Advertorial

Dekranasda Lampung Hadirkan “Kriya Jemari” 2025 untuk Angkat Produk Kerajinan Daerah

DemokrasiNews
14/11/2025
BP3MI Dorong Migrasi Aman, 25.162 Pekerja Asal Lampung Telah Ditempatkan di Luar Negeri
Advertorial

BP3MI Dorong Migrasi Aman, 25.162 Pekerja Asal Lampung Telah Ditempatkan di Luar Negeri

DemokrasiNews
13/11/2025

Related News

Partai Golkar Keluarkan Rekom Dawam-Azwar, Ini Kata DPD II Golkar Lamtim

Partai Golkar Keluarkan Rekom Dawam-Azwar, Ini Kata DPD II Golkar Lamtim

30/08/2020
Cuaca Ekstrem Berdampak di Jawa, Sumatra, dan NTB: Ribuan Warga Terdampak

Cuaca Ekstrem Berdampak di Jawa, Sumatra, dan NTB: Ribuan Warga Terdampak

07/11/2025
Jaga Jarak dan Taati Protokol Kesehatan, Jemaat HKBP Mesuji Mulai Beribadah Digereja

Jaga Jarak dan Taati Protokol Kesehatan, Jemaat HKBP Mesuji Mulai Beribadah Digereja

14/06/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/