DEMOKRASINEWS : Bandar Lampung – Pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum ( KPU) kembali bersiap menyusun regulasi baru dalam pelaksanaan pilkada yang rencananya digelar pada bulan Desember 2020.
Tentunya pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 yang akan digelar di tengah penerapan New Normal harus mematuhi serta memperketat protokol kesehatan. Hal itu menjadi kunci agar terhindar dari penularan Covid 19.
Pemerintah harus mempunyai regulasi atau perhitungan yang matang untuk memulai tahapan kepada penyelenggara dari tingkat Propinsi,Kabupaten/ Kota hingga KPPS dalam pelaksanaan pilkada 2020 saat ini. Protokol kesehatan New Normal dalam pelaksanaan pilkada harus segera disosialiasasikan ke masyarakat untuk menghindari penyebaran Covid 19.
“Jika pemerintah menyatakan pilkada pada bulan November atau Desember dibuka dalam masa penerapan New Normal yakni tatanan kehidupan baru masyarakat artinya struktur di bawahnya harus mengikuti. Sebab keputusan tersebut sudah memikirkan risiko serta dampaknya dengan matang,” ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) Lampung Asep Sukohar, Kamis (11/06/ 2020.
Dia menambahkan kesadaran untuk menaati protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, rajin cuci tangan, menggunakan hand sanitizer, termaksudk alat pencoblosan surat suara harus sekali pakai, sangat penting dilakukan agar tidak tertular virus covid-19.
Kemudian pemeriksaan suhu tubuh juga sangat penting. Apabila suhunya seseorang terlalu tinggi diatas rata – rata normal perlu dilakukan rapidtest oleh petugas medis guna menghidari terpapar Covid 19.
“Jika ada masyarakat yang mengalami peningkatan suhu badan atau gejala lain kesehatan perlu dilakukan identifikasi lebih detail dengan melakukan rapidtest, meskipun rapidtest hasilnya reaktif bukan Covid 19 “katanya.
Pewarta : Yusuf Ridho Billah
Editor / Redaksi: Priyono











